Pria ini adalah pembunuh yang melawan vonis mati dari hakim. Berikut adalah fakta-fakta soal Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya.
Fakta-fakta berikut ini dihimpun detikcom dari pemberitaan hingga Selasa (17/9/2024).
1. Hakim nyatakan Panca membunuh anak-anaknya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
2. Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati
Pembunuhan yang dilakukan Panca bukanlah pembunuhan yang tidak direncanakan. Hakim menyatakan Panca melakukan pembunuhan berencana. Maka, hukuman sesuai pasal 340 di Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) untuk pelaku pembunuhan berencana adalah hukuman mati. Panca juga melanggar Pasl 44 ayat 1 UU tentang KDRT.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim.
3. Hakim menilai perbuatan Panca di luar kemanusiaan
Panca dari Jagakarsa tersebut dinilai hakim telah bertindak di luar batas-batas manusiawi. Betapa tidak? Panca membunuh empat anak kandungnya dan juga melakukan kekerasan fisik kepada istrinya. Pendapat hakim ini sama dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan Terdakwa yang sangat di luar rasa kemanusiaan,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
4. Tak ada yang meringankan vonis
Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Panca. Hakim mengatakan pidana yang dijatuhkan kepada Panca sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.
“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Halaman selanjutnya, Panca balik melawan: