Jakarta –
Bapak dan anak berinisial EH (58) dan EW (32) ditangkap polisi atas dugaan pengeroyokan. Keduanya mengeroyok pria berinisial LN (46) karena merasa ditipu.
“Pelaku EH mengatakan ‘lu nipu gua ya?’ sebelum memukul korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (14/9) lalu. Bapak dan anak itu mengeroyok korban setelah korban memutuskan batal membeli narkotika jenis sabu.
“Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku,” ucap Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda.
Korban LN memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian sabu. Kemudian, pada hari kejadian, LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang.
Pengeroyokan dimulai EH, bapak EW. EH langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.
Akibat pengeroyokan tersebut, LN mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah. Setelah mengalami pemukulan, LN melaporkan kasus pengeroyokan ke Polsek Metro Tamansari.
Polisi segera bertindak dan menangkap kedua pelaku pada Jumat (23/8). EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel.
Kedua pelaku lalu dites urine. Hasil tes menunjukkan, urine kedua pelaku positif mengandung sabu.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(jbr/mei)