Jakarta –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sijunjung menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana belanja rumah tangga tahun 2019-2023. Jaksa mengatakan hal ini merugikan keuangan negara hingga Rp 360 juta.
“Benar sudah kita tetapkan tersangka hari ini. Kasusnya berkaitan anggaran dana belanja rumah tangga,” kata Kasi Intelijen Kejari Sijunjung, Dian Afandi Panjaitan, dilansir detikSumut, Rabu (18/9/2024).
Dian menuturkan Bambang baru mengembalikan kerugian itu sebanyak Rp 50 juta. Dian menjelaskan awal mula penyelidikan kasus ini karena adanya temuan oleh BPK.
“Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 360 juta akibat perbuatannya. Sementara beberapa waktu lalu dia baru mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 50 juta. Sedangkan kasusnya terungkap dari temuan BPK,” jelasnya.
Dian menuturkan Bambang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaro Sijunjung. Dia dijerat pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dia akan kita kenakan Pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara di atas lima tahun penjara. Sedangkan dia sudah kita tahan dari hari ini sampai 20 hari ke depan di Lapas Muaro Sijunjung,” pungkas Dian.
Baca selengkapnya di sini.
(aud/yld)