Jakarta –
Irjen Kementerian Pertanian Setyo Budiyanto hari ini menjalani tes wawancara sebagai peserta dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Mantan Ketua KPK Taufiqurahman Ruki selaku salah satu panelis mempertanyakan kontribusi Setyo sebagai Irjen Kementan, sementara ada kasus menteri pertanian yang masuk penjara karena terlibat kasus korupsi.
“Anda Irjen Kementan, kok bisa Menteri Pertaniannya sampe diadili bahkan masuk penjara? Apa yang terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” kata Ruki di Gedung Aula Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menteri Pertanian yang dimaksud Ruki ialah Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang di Kementan. Mantan Menteri Pertanian itu saat ini telah menerima vonis 12 tahun penjara.
Setyo kemudian menjawab pertanyaan dari Pansel KPK. Dia mengaku belum menjabat sebagai Irjen Kementerian Pertanian saat SYL terjerat korupsi.
“Pada saat itu terjadi, kami belum di sana. Jadi pada saat itu kami masuk di bulan Maret (2024) tanggal 27, begitu kami masuk kami konsolidasi apa yang terjadi sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang sampai menimpa pak menteri,” ujar Setyo.
Usai menjabat Irjen Kementan, Setyo mengaku langsung melakukan sejumlah analisis terhadap persoalan yang terjadi di Kementan buntut kasus korupsi SYL. Dia menyebut ada persoalan di urusan pengadaan barang dan jasa yang terdapat di Kementan.
“Setelah kami menganalisis ternyata ada beberapa permasalahan. Pertama, jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang dan jasa itu yang terjadi sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap 3 orang, menteri, direktur alsintan, dan sekjen,” papar Setyo.
Menurut Setyo, Irjen Kementan saat itu telah memberikan audit dan melaporkan persoalan di Kementan kepada SYL. Dia menyebut SYL saat itu tidak menggubris hasil monitoring yang disampaikan oleh Inspektorat Kementan.
“Kemudian saya menanyakan ke Inspektorat kenapa kok tidak dilakukan karena inspektorat consulting dan penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tidak diawasi, tidak dikawal, tidak dilakukan pendampingan. Katanya sudah beberapa kali, review, monitor, auditor, dan kegiatan lainnya tapi Pak Menterinya keras, tegap, melakukan hal tersebut sehingga menimbulkan permasalahan hukum,” pungkas Setyo.
(ygs/whn)