Jakarta –
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Gusrizal, yang juga mertua dari stand up comedian Kiky Saputri menjalani tes calon dewas (cadewas) KPK. Gusrizal pun ditanyai terkait upaya apa yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat jika menjadi dewas nantinya.
“Kalau bapak terpilih, hal apa yang Bapak akan lakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang dulu selalu nomor 1 tiba-tiba sampai di bawah Polisi?” tanya salah satu penguji yang merupakan mantan pimpinan KPK, Laode M Syarif, dalam tes wawancara tersebut di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Gusrizal pun menjawab tugas dewas itu sendiri adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPK. Yaitu dengan melakukan proses terhadap laporan-laporan dugaan pelanggaran etik dari insan KPK.
“Sebagai tugas Dewas tentu jika terjadi suatu pelanggaran harus membuat klasifikasi-klasifikasi pelanggaran sekaligus tentang bagaimana respons terhadap pelanggaran tersebut,” tuturnya.
Gusrizal juga menyebut untuk menjaga muruah KPK, laporan yang ditangani dewas tidak harus seluruhnya dipublikasi ke masyarakat.
“Ketiga, untuk menjaga muruah KPK itu, tidak seluruhnya harus diekspos ke masyarakat. Ini untuk menjaga terhadap kredibilitas KPK tersebut, tetapi tentang pelanggaran tersebut harus dicatat untuk ke depan, jangan terjadi terulangi lagi,” katanya.
Gusrizal pun berpendapat perkara yang ditangani dewas bisa diselesaikan menggunakan metode restorative justice atau diselesaikan secara musyawarah. Hal itu juga untuk menjaga nama baik dari dewas itu sendiri.
“Restorative justice, penyelesaian secara musyawarah terhadap pengaduan tersebut, jika ada pengaduan masyarakat,” katanya.
Laode pun kembali bertanya ketika dewas menangani perkara, lebih baik penyelesaian secara musyawarah atau tidak ada toleransi sama sekali setiap pelanggaran yang dilakukan insan KPK. Gusrizal pun menyebut hal itu tergantung dari tingkatan pelanggarannya.
“Mana yang lebih bermanfaat bagi perbaikan nama baik KPK, dalam tanda kutip restorative justice atau zero tolerance terhadap pelanggaran etik?” tanya Laode.
“Kita lihat jenis pelanggarannya, Pak. Jika menyangkut pelanggaran berat, tentu tidak akan menggunakan RJ, penyelesaian terhadap pelanggaran terhadap kode etik tersebut,” jawab Gusrizal.
(zap/dhn)