Jakarta –
Polres Tangerang Selatan membongkar empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI memberikan apresiasi kepada polisi terkait pengungkapan tersebut.
“Kasus ini berkaitan dengan anak, untuk itu kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Tangsel. Kasus ini membuktikan bahwa Polres dengan jajarannya berhasil menyelamatkan melindungi 12 anak, berkaitan dengan anak korban penculikan, dan anak korban kekerasan seksual bahkan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengajak semua pihak untuk sama-sama melakukan pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dia mengajak peran orang tua untuk proaktif memberikan pembinaan kepada anak untuk lebih waspada ke depannya.
“Di ranah hukum saya mengapresiasi setinggi tingginya Kapolres beserta jajaran mengungkap dari yang asalnya penculikan ternyata adalah korban kekerasan seksual, ini menjadi atensi bersama kita harus menjadi pengawas di seluruh lingkungan,” kata dia.
“Besar harapan kewaspadaan kita yang utama, pengasuhan positif yang lebih diutamakan di lingkungan keluarga, serta anak-anak mendapatkan partisipasi aktif yang bermakna, dia bisa membedakan mana sentuhan yang baik dan buruk, mengetahui mana perilaku yang baik dan yang buruk, karena sejatinya anak harus diberikan pengasuhan yang utama dari keluarga, sekolah, lingkungan serta masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan membongkar empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Para pelaku kejahatan ada yang berstatus sebagai ayah kandung korban, ayah tiri, hingga driver ojek online (ojol).
“Adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (19/9).
Victor menjelaskan, empat kasus tersebut dilaporkan atas LP yang berbeda. Dia merinci dari empat kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu anak pelaku lainnya ditetapkan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
“Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan Oktober 2023 sampai dengan September 2024. Di mana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Cisauk,” jelasnya.
Victor menjelaskan, kasus pertama yang sempat menjadi sorotan yakni dugaan penculikan anak berumur 11 tahun di Serpong oleh seorang driver ojek online. Terduga pelaku juga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.
Kasus kedua yakni dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria di Pondok Aren berinisial H (51) terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Polisi juga mengungkap tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria Pondok Aren lainnya SH (45) kepada anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Polres Tangerang Selatan juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan anak sebagai pelaku di Cisauk. Total ada sebanyak tujuh orang anak di bawah umur yang menjadi korban.
(wnv/ygs)