Jakarta –
Nikita Mirzani menjemput anaknya, LM (16), terkait pelaporan terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya. Anak Nikita Mirzani selanjutnya akan menjalani visum.
Penjemputan LM sendiri diunggah melalui akun media sosial Instagram pribadi Nikita. LM diketahui dijemput di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam beberapa video yang beredar, terlihat LM histeris saat dijemput Nikita.
Penjemputan LM dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung. Gogo mengatakan penjemputan didampingi penyidik Polres.
“Didampingi Polres dan UPTP3A (Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak),” kata Gogo kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Gogo mengatakan penjemputan LM di apartemen tersebut harus didampingi Nikita lantaran statusnya masih anak di bawah umur. Selanjutnya LM akan menjalani visum terkait laporan yang dilayangkan ibunya.
“Dalam rangka putri dari pelapor masih di bawah umur, dan untuk membawa anak tersebut harus didampingi ibunya dan membawa petugas. Untuk dilakukan visum. Yang jelas kami melaksanakan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 Dan atau 77 A Jo 45 A dan/atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
“Kronologi singkat telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.
“Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor,” katanya.
“Atas kejadian pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
(wnv/idn)