Polisi membongkar empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di Tangerang Selatan (Tangsel). Para ‘predator anak‘ ini ada yang berstatus ayah kandung korban, ayah tiri, hingga driver ojek online (ojol).
“Adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Victor menyebut empat kasus ini dilaporkan atas laporan polisi (LP) yang berbeda. Dia merinci dari empat kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu anak pelaku lainnya ditetapkan anak berkonflik dengan hukum (ABH).
“Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan Oktober 2023 sampai dengan September 2024. Di mana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara), kemudian satu di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Cisauk,” jelasnya.
Victor menjelaskan kasus pertama yang sempat menjadi sorotan yakni dugaan penculikan anak berumur 11 tahun di Serpong oleh seorang driver ojek online. Terduga pelaku juga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.
“Kasus dugaan penculikan dan atau tindakan asusila terhadap anak di bawah. Tersangka Inisial MB (49),” ujarnya.
Kasus kedua yakni dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria di Pondok Aren berinisial H (51) terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Ketiga, polisi mengungkap tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria Pondok Aren lainnya berinsial SH (45) kepada anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Terakhir, Polres Tangerang Selatan juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan anak sebagai pelaku di Cisauk. Total ada sebanyak tujuh orang anak di bawah umur yang menjadi korban.
“Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R (13) dan korban berjumlah tujuh anak,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi merinci tersangka MB sebagai terduga pelaku penculikan dan pelecehan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: