Jakarta –
Kader PKS berinisial HA yang merupakan tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Juru Bicara (Jubir) PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan partainya tak segan untuk memecat HA dari anggota DPRD.
“Kami Insyaallah memperjuangkan aduan korban dan kami akan investigasi serta proses sesuai mekanisme AD/ART organisasi. Jika memang terbukti, Partai tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas termasuk pemberhentian dari anggota DPRD,” kata Kurniasih Mufidayati seperti dilihat dalam situs resmi PKS, Sabtu (21/9/2024).
Kurniasih mengatakan PKS akan memperjuangkan hak korban dan melakukan investigasi sesuai AD/ART partai. Dia menuturkan PKS tak mentoleransi tindak kejahatan seksual oleh siapapun termasuk kadernya.
“PKS menolak semua bentuk tindakan kejahatan seksual yg dilakukan oleh siapa pun, dan kami akan proses secara mekanisme internal organisasi,” ujarnya.
Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP PKS ini juga mengatakan hak korban harus dilindungi. PKS, kata Kurniasih, menyerahkan proses hukum terhadap HA ke pihak kepolisian.
“PKS juga mempercayakan masalah ini kepada proses penegakan hukum. Kami menghormati kerja-kerja penegakan hukum. Dan meminta pihak terkait untuk bisa kooperatif dengan pihak penegak hukum,” ujarnya.
Dia berharap semua pihak termasuk HA kooperatif dalam penegakan hukum di kasus asusila tersebut. Dia mengajak semua kader PKS berkomitmen menjaga nilai keluarga, hak perempuan dan anak.
“PKS Insyaallah selalu komitmen menjaga dan merawat nilai-nilai keluarga dan hak-hak perempuan serta anak,” ujarnya.
Dilansir dari Antara, HA yang berstatus tersangka kasus asusila dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan akan mengecek hal tersebut.
“Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Afifuddin mengatakan jangkauan daerah yang harus dicek KPU sangat banyak. Karena itu, kata Afifuddin, KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik.
“Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik,” sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mendorong adanya penangguhan jabatan terhadap HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Menurutnya, DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik karena sudah dilantik.
“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” kata Pangeran dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, HA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(mib/dek)