Bogor –
Pria berinisial K alias O mengakui telah menganiaya Faisal atau Icang saat festival skuter di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. K mengaku mencolok mata korban.
“Kalau mencolok dia mengakui, memasuki tangannya ke matanya,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Sabtu (21/9) 2024).
Teguh mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan K. Di antaranya pakaian yang digunakan pada saat K menganiaya korban.
“Topi, baju, sama celana yang digunakan pada saat kejadian,” jelasnya.
K Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, polisi masih memeriksa intensif terhadap K alias O, pelaku penganiayaan hingga ‘cungkil’ mata pria di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. K saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
AKP Teguh mengatakan untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sebab tersangka beralibi menganiaya tidak sendiri.
“Pasal 351 ayat 2 dulu, soalnya dia beralibi bahwa dia menganiaya tidak sendiri. Tapi dia tidak menyebutkan nama-namanya. Khawatirnya dia cuma alibi aja. Ancaman hukuman 5 tahun,” jelasnya.
(rdh/taa)