Andi bin Arif alias HS alias Hendra 32 ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang narkoba Rp 2,1 triliun. Hendra 32 adalah napi di Lapas Tarakan. Ini tampangnya.
Dari foto yang diterima detikcom, Hendra 32 tampak memakai baju tahanan berwarna biru muda. Ia memiliki tinggi badan 170 sentimeter.
Hendra 32 merupakan napi di Lapas Tarakan. Dia divonis hukuman mati, namun kemudian hukumannya diperingan menjadi 14 tahun penjara setelah melakukan upaya banding.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut Hendra 32 mengendalikan peredaran sabu sejak 2017-2024. Bahkan saat sudah mendekam di balik jeruji, aktivitas haram itu masih dilakukannya.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terpidana ini telah mengoperasikan dan mengendalikan jaringan peredaran gelap narkoba sejak tahun 2017 hingga tahun 2024,” ujar Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Selama tujuh tahun itu, kata Wahyu, HS diketahui telah menyelundupkan 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Hendra 32 (paling kanan) berkepala plontos. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
|
Namun, eks Kabaintelkam Polri itu tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana cara HS mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas. Dia hanya mengatakan bahwa HS dibantu seseorang berinisial F yang kini berstatus status buron atau DPO.
“Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia dibantu oleh para tersangka lain,” kata Wahyu.
Bikin Rusuh di Lapas
Wahyu menyampaikan HS adalah napi di Lapas Tarakan. HS pernah terlibat kerusuhan di dalam penjara.
“Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II Provinsi Kalimantan Utara atas nama HS,” jelas Wahyu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..