Bekasi –
Polisi menangkap pria berinisial FR (23) atas dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 12 tahun. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk colab bikin konten TikTok.
“Tersangka FR, usia 23 tahun, pekerjaan pedagang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (21/9/2024).
Audy menjelaskan korban dicabuli di sebuah apartemen di Kota Bekasi, pada 5 Agustus 2024. Kejadian ini berawal ketika korban sedang jajan kemudian dihampiri oleh tersangka.
“Tersangka memperkenalkan diri sebagai content creator terkenal di TikTok yang suka membagikan handphone dan uang,” ungkapnya.
FR kemudian berpura-pura mengajak korban untuk kolaborasi (colab) bikin konten di TikTok. Tersangka juga menjanjikan korban ponsel atau sejumlah uang.
“Modusnya, tersangka mengajak korban untuk membuat konten bersama dan nanti akan mendapatkan handphone atau uang yang bisa dipilih oleh korban salah satu,” katanya.
Ditodong Pisau dan Dicabuli
Singkatnya, korban kemudian dibawa oleh tersangka ke apartemen. Setibanya di apartemen, korban malah ditodong pisau.
“Setibanya di TKP, Tersangka mengancam dengan menodongkan pisau kepada korban agar korban menuruti perintah Tersangka,” ujarnya.
Korban merasa terancam hingga kemudian dicabuli FR. Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya dan tersangka berhasil ditangkap.
“Kepada tersangka kami sangkaan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002,” pungkasnya.
(mei/dhn)