Jakarta –
Polres Lebak terus mendalami kasus dugaan pembuatan video fetisisme perempuan terikat di Kabupaten Lebak, Banten. Polisi menduga ada puluhan perempuan yang menjadi korban.
Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong mengatakan, pelaku berinisial WY (24) warga Kecamatan Warunggunung. WY diduga memproduksi video fetisisme dari tahun 2022-2023. Pembuatan video itu melibatkan puluhan perempuan baik di bawah umur maupun dewasa.
“Dari keterangan pelaku dia mengaku melibatkan 50-70 orang perempuan baik dibawah umur ataupun dewasa untuk membuat konten ini,” kata Limbong kepada wartawan, Sabtu (20/9/2024).
Limbong menjelaskan, pelaku mengelabui para perempuan dengan dalih membuat tugas kuliah. Tubuh para perempuan itu kemudian diikat dan mata tertutup lakban.
Pelaku lalu melakukan onani di samping perempuan terikat. Aksi ini direkam pelaku dan konten videonya dijual seharga Rp 50 ribu.
“Video atau kontennya dijual. Harganya bervariasi ada yang Rp 20 ribu, ada Rp 50 ribu tergantung durasi,” tuturnya.
Kata Limbong, para perempuan ini merupakan murid dari pelaku di salah satu klub olahraga. Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 10 saksi korban perempuan.
“Informasinya memang pelatih klub yah. Kami masih perlu pendalaman kasus karena banyaknya saksi-saksi yang harus diperiksa. Saat ini sudah 10 orang saksi dari pihak korban yang diperiksa,” pungkasnya.
(dek/dek)