Jakarta –
KPK telah memeriksa 2 anggota DPRD Semarang 2019-2024 Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. KPK mendalami peran para saksi dalam pengaturan lelang.
“Saksi hadir semua. Anggota DPRD didalami terkait ada tidaknya peran mereka dalam pengaturan lelang di Pemkot Semarang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Selain 2 anggota DPRD Semarang, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari Gapensi. KPK mendalami peran dari tersangka saat memeriksa anggota Gapensi.
“Untuk Gapensi didalami terkait peran tersangka M dalam PL,” tambahnya.
Berikut pihak yang dipanggil KPK hari ini:
1. MI PNS / Sekretaris DPRD Kota Semarang
2. S Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
3. HSS Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
4. S PNS / Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
5. D Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024
6. SI Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024
7. SU Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
8. HKS Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
9. SM Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
10. GS Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
4 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
(ial/azh)