Jakarta –
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Fajri Anugrah alias Fajri karena mengelola beberapa situs judi online. Tersangka ternyata dikendalikan bandar judi di negara Kamboja.
“Peran tersangka adalah memang benar sebagai sebagai pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri (Kamboja) dengan menggunakan gadget yang dimiliki oleh tersangka (HP dan laptop),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Ade Safri mengatakan tersangka Fajri sendiri mulanya merupakan seorang pemain judi online. Dia lantas diajak temannya untuk bekerja di website judi online yang pada akhirnya diungkap Polda Metro Jaya.
“Latar belakang Fajri awalnya adalah pemain judi online, kemudian diajak temannya untuk bekerja pada website perjudian online sebagai penyedia rekening dan marketing,” ujarnya.
Ade Safri mengatakan tersangka dibantu satu orang lainnya yang berperan sebagai programmer website. Saat ini sosok tersebut masih didalami pihak kepolisian.
“Pengakuan tersangka, dia dibantu satu orang lagi yang berprofesi sebagai programmer website dan sedang didalami oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diidentifikasi dan dilacak keberadaannya. Sedangkan komplotan lainnya berada di luar negeri (Kamboja),” jelasnya.
Fajri saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan Kasus
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus terungkap dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Sumbar pada Kamis (19/9).
“Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online dengan nama pan*****126, asa****88, tar*****777 dan website lainnya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (23/9).
Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku Fajri Anugrah merupakan pemilik sekaligus pengelola situs judi online tersebut. Fajri sekaligus bertugas mengecek laporan harian website judi online.
“Peran tersangka sebagai pemilik dan pengelola website judi online. Melaksanakan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, mengecek inventaris jika terdapat permasalahan, tersangka lakukan semuanya di rumahnya,” ujarnya.
Pelaku Fajri juga berperan menyediakan rekening penampungan keuntungan judi online. Berdasarkan pengakuannya, rekening penampungan itu dia beli dari temannya.
(wnv/jbr)