Jakarta –
Warga negara (WN) Ukraina perempuan berinisial VR (24) nekat membuat konten pornografi di lokasinya menginap, Ubud Rice Field Villa, Gianyar, Bali. VR kini telah dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Kami mendapat informasi tentang kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh warga asing tersebut di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, tempat VR tinggal,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keterangannya, dilansir detikBali, Senin (23/9/2024).
Ridha menjelaskan VR berkunjung ke Bali menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Petugas telah mengawasi VR sejak 14 September 2024.
Selama pengawasan, petugas memperoleh informasi VR diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs tertentu. Petugas lalu segera mendatangi vila tempat VR tinggal dan saat itu VR sudah bersiap-siap untuk melarikan diri.
“Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal VR yang berupa KITAS Investor,” kata Ridha.
VR lalu mengakui sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera mendatangi Kantor Imigrasi Denpasar guna menyelesaikan proses lebih lanjut. Namun, petugas tetap menahan VR hingga akhirnya dideportasi.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)