Jakarta –
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkap pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI terpilih akan ditetapkan dengan Ketetapan (TAP) MPR. Fraksi Golkar MPR menegaskan bahwa hal itu merujuk pada UUD NRI 1945.
“Sebetulnya di dalam konstitusi kita UUD 1945 menegaskan bahwa presiden dilantik oleh MPR,” ujar Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena di gedung Nusantara IV MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Idris mengungkit selama ini MPR sekadar hadir dalam gelaran pelantikan presiden dan wakil presiden. Nantinya, kata dia, TAP MPR akan diterbitkan menindaklanjuti keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu).
“Hanya persoalannya selama ini yang terjadi kegiatan pelantikan presiden itu hanya dihadiri oleh MPR, tetapi keputusan tentang penetapan presiden itu adalah berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nah sehingga kemarin dari kajian yang dilakukan secara mendalam, kelihatannya MPR kembali akan melaksanakan sesuai dengan kewenangannya, yaitu melantik presiden dan wakil presiden terpilih,” ujar Idris.
“Jadi nanti dalam pelantikan yang akan datang, berdasarkan surat keputusan dari KPU itu kemudian MPR RI akan menerbitkan TAP MPR khususnya tentang pelantikan presiden dan wapres terpilih,” lanjut dia.
Bamsoet sebelumnya mengungkapkan pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan TAP MPR. Bamsoet menyebut hal ini juga akan berlaku pada pelantikan presiden dan wakil presiden periode selanjutnya.
“Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR,” ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di Tangerang, dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (23/9).
“Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” ujarnya.
Simak Video: Perajin Pigura di Pasuruan Banjir Cuan Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran
(fca/maa)