Jakarta –
Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sufirman Rahman, angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Sufirman menyebut dirinya difitnah dan dikriminalisasi.
“Saya yakin saya sedang difitnah dan dikriminalisasi,” kata Sufirman dilansir detikSulsel, Rabu (25/9/2024).
Sufirman mengatakan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan tersebut. Dia yakin dirinya akan terbebas dari jerat hukum.
“Saya tidak terlibat sama sekali dalam kasus penggelapan tersebut. Allah akan melindungi saya dari kejahatan fitnah,” ucapnya.
Diketahui, Polda Sulsel menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penggelapan total senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Dua dari empat tersangka merupakan rektor dan mantan rektor UMI.
“Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI,” ujar Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Selasa (24/9).
“Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor,” sambung Nasaruddin.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)