Jakarta –
Polsek Mampang Prapatan membongkar kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka atau pikap. Tiga orang pelaku yang berperan sebagai pemetik hingga penadah berhasil diringkus.
“Membongkar kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka atau pikap. Tiga orang pelaku yang berperan sebagai pemetik hingga penadah berhasil diringkus,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Edy mengatakan kasus bermula dari adanya informasi jual beli mobil pikap tanpa surat-surat. Setelah ditelusuri, mobil tersebut diduga hasil curian di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku MA dan SYA.
MA diketahui sebagai pemetik, sementara SYA sebagai penadah batang curian. MA diketahui sudah menjual dua mobil pikap hasil curian dengan harga miring yakni Rp 31 juta dan Rp 20 juta. Polisi juga berhasil meringkus pelaku STO yang bertugas mengantarkan mobil curian kepada calon pembeli.
“Didapatkan bahwa untuk pelaku atas inisial MA ini melakukan pencurian atau istilahnya pemetik, lalu dijual kepada saudara SYA. Ini untuk L300 seharga Rp 31 juta. Untuk suzuki pikap seharga Rp 20 juta. Setelah terjadi transaksi antara MA dan SYA, selanjutnya saudara STO ini bertugas mengantarkan kendaraan ke pembeli,” jelasnya.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku MA sudah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rata-rata mobil hasil curian dijual ke wilayah Lampung.
“Jadinya yang bersangkutan ini menggunakan kunci T beserta anak kunci. Jadi di sini kami temukan ada 10 anak kunci. Terus kemudian dengan cara memaksa kunci yang ada di kendaraan tersebut,” tuturnya.
“Terus kemudian untuk hasil tindak pidana ini dijual ke daerah Sumatera, khususnya Lampung dan Medan. Yang bersangkutan sudah tujuh kali melakukan tindak pidana. Namun, sampai saat ini, baru 3 kendaraan yang bisa kami amankan. Lebih lanjut nanti akan kami lakukan pengembangan kembali,” imbuhnya.
Saat ini para pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan. Tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 9 Tahun penjara.
Kemudian tersangka SYA sebagai penadah dijerat Pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Terakhir, tersangka STO dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(wnv/jbr)