Jakarta –
PDIP memecat Tia Rahmania dan menggantikan dengan Bonnie Triyana untuk dilantik menjadi anggota DPR RI. Bonnie mengatakan dia menggugat Tia ke Mahkamah Partai pada Mei 2024 karena dugaan penggelembungan suara.
Bonnie mengatakan, awalnya dia menggugat delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I kepada Bawaslu Banten pada Mei 2024. 8 PPK diputuskan terbukti bersalah menggelembungkan suara dan terkena sanksi administratif.
“Delapan PPT terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Setelah putusan Bawaslu itu, Bonnie melanjutkan sengketa ke Mahkamah Partai. Dia menyebut alasan menggugat ke Mahkamah Partai, karena dia dan Tia sama-sama caleg dari PDIP Dapil I Banten.
“Mei, tanggal 13, 14, bawa langsung ke Mahkamah Partai. Itu panjang sidangnya. Mahkamah Partai memutus sekitar bulan Agustus,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Partai kemudian dibawa ke Mahkamah Etik, hingga akhirnya PDIP memecat Tia Rahmania. Namun, Bonnie tak menjelaskan soal isi putusan Mahkamah Partai, maupun Mahkamah Etik.
Diketahui, PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.
Nama Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah. Dalam keterangan surat, Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tak memenuhi syarat, sudah dipecat PDIP.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian bunyi surat keputusan KPU.
(aik/aik)