Jakarta –
Jaksa menghadirkan eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim mencecar Riza dan Emil soal Harvey Moeis.
Riza dan Emil bersaksi untuk Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2024). Mulanya, hakim menanyakan hasil pertemuan antara Riza, Harvey serta Emil di Hotel dan Restoran Sofia Jakarta.
“Benar bertiga tapi saya datangnya telat Pak,” kata Emil Ermindra.
“Jadi bapak dapat apa endingnya? jadi dapat mengetahui pembicaraan yang ekornya gimana?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.
“Ekornya pun belum dapat, pada saat itu saya cuma perkenalan,” jawab Emil.
“Ekor nggak dapat, kepala nggak dapat. Gimana?” tanya hakim.
“Cuma perkenalan Yang Mulia,” jawab Emil.
Hakim lalu mendalami Emil terkait perkenalan dengan Harvey dalam pertemuan tersebut. Emil mengatakan Riza memperkenalkan Harvey sebagai bos PT RBT.
“Dikenalkan Terdakwa Harvey Moeis itu siapa?” tanya hakim.
“Waktu itu Pak Riza bilang bosnya RBT Pak,” jawab Emil.
“Bos?” tanya hakim.
“Bos RBT,” jawab Emil.
Hakim langsung menanyakan kebenaran keterangan Emil ke Riza. Meskipun sempat berkelit, Riza mengakui mengenalkan Harvey ke Emil sebagai bos PT RBT.
“Udah langsung aja, benar Pak, bapak? ngomong gitu ? bosnya RBT?” tanya hakim.
“Ya saya waktu itu nggak tahu Pak, yang saya tahu Pak Harvey mewakili RBT,” jawab Riza.
“Enggak, waktu itu Saudara mengatakan ke Pak Emil, Terdakwa Harvey Moeis itu bosnya RBT. Ini orangnya di sebelah Saudara ini, ini lho. Bener?” cecar hakim.
“Saya lupa,” jawab Riza.
“Waktu itu ngomongnya bos?” tanya hakim.
“Iya Pak,” jawab Riza.
Hakim menyentil Riza agar tak berbohong. Hakim mengatakan mau seseorang dilindungi siapapun, tapi jika Tuhan yang mengizinkan maka perlindungan itu juga akan jebol.
“Ya sudah, udah. Saudara jangan gitu. Dari satu bohong, bohong, bohong, bohong gitu Pak. Mau jadi apa? hah ? hidup itu nggak lama Pak, benar nggak? kalau diisi dengan kayak gitu, gitu, untuk apa ? mending apa adanya hidup ini. Yang melindungi sana gitu ya, mau dilindungi siapa, siapa, kalau sana sudah mengizinkan gimana, mau pakai tank dilindungi tank, apa mungkin ada apa gitu melindungi kita. Tapi kalau itu bisa jebol juga karena dari sana. Jadi apa adanya aja hidup ini, kalau nggak, nanti juga ada apanya Pak, kan gitu Pak,” sentil hakim.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
(mib/isa)