Jakarta –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB Ali Ahmad yang digantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menyebut KPU telah terbukti melanggar administrasi pemilu.
Sidang dengan perkara nomor 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024 itu digelar di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Pelapor dalam hal ini Ali Ahmad dan terlapor KPU.
“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, mekanisme penggantian calon Terpilih Anggota DPR,” bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis Rahmat Bagja dalam sidang seperti dilihat di kanal YouTube Bawaslu.
Rahmat memerintahkan KPU untuk menetapkan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon legislatif terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur V. Ali Ahmad merupakan caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad, S.H. memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa,” ujarnya.
Bawaslu dalam putusannya juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 September 2024.
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 20 September 2024 sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Ali Ahmad, S.H,” kata Rahmat.
Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti putusan ini. Karena itulah, Bawaslu memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan yang menetapkan Ali Ahmad sebagai caleg DPR terpilih Dapil Jawa Timur V dari PKB.
“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Pelapor atas nama Ali Ahmad, S.H. sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa,” katanya.
(whn/aud)