Jakarta –
Komisi III DPR memanggil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho dan Kapolres Palu Kombes Barliansyah membahas tewasnya tahanan Polres Palu bernama Bayu Adhitiyawan. Rapat tersebut mendalami fakta-fakta terkait insiden itu.
Rapat digelar di ruang ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Irjen Agus dan Kombes Barliansyah hadir secara virtual dalam rapat itu.
Mulanya Kombes Barliansyah menyampaikan secara kronologis sejak Bayu ditahan hingga dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Palu. Dia menyebut Bayu ditahan sejak 2 September.
“2 September 2024 dilakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Barliansyah.
Kombes Barliansyah mengatakan almarhum Bayu mengeluh sakit pada 7 September. Almarhum disebut dilarikan ke RS Bhayangkara Palu bersama penyidik pembantu.
Pada 13 September, pihak kepolisian kembali menyampaikan kabar kepada pihak keluarga bahwa almarhum mengalami demam tinggi. Di hari yang sama juga dilaporkan almarhum dinyatakan meninggal dunia oleh RS.
“Pukul 13.30 WITA tahanan an Bayu Adhitiyawan ini mengeluh sakit kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palu oleh penyidik pembantu an Bripka Yusuf dan Briptu Zainal. Dengan hasil diagnosis menyatakan pasien mengalami nyeri otot dan muntah sehingga dokter menganjurkan rawat jalan,” kata dia.
“Penyidik selalu berkomunikasi dengan ibu kandung almarhum terkait dengan kondisi kesehatan almarhum melalui pesan WhatsApp. Kami sampaikan dari penyidik pembantu kepada ibu kandungnya informasi memberitahukan Bayu dirawat RS Bhayangkara Palu dengan keluhan demam tinggi, dilaporkan,” imbuhnya.
Kombes Barliansyah menyebut pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan otopsi.
“13 September 09.09 WITA pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian menyampaikan pihaknya menerima sebuah foto luka di tubuh almarhum yang disebut merupakan kondisi setelah meninggal dunia. Habiburokhman menyebut foto itu didapat dari kuasa hukum almarhum.
“Kemarin kami mendapatkan foto yang dibawa oleh kuasa hukum, ada gambar, kalau saya melihat sih luka ukuran berapa centi ini, ditampilkan saja, nanti dipandu oleh kuasa hukum ya kira-kira ini seperti apa penjelasannya,” ujar Habiburokhman.
Pihak pengacara almarhum Bayu menduga ada kejadian yang mesti dikuak yang terjadi sebelum almarhum meninggal dunia.
“Ini dugaan kami ada bekas luka ya, apakah ini benda tumpul atau tajam, kami menduga ini ada kejadian, karena berdarah saat dimandikan,” kata kuasa hukum almarhum Bayu.
(fca/azh)