Caleg terpilih Tia Rahmania menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemecatan dirinya dari anggota partai. Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI.
“Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu nih. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Purbo menyebutkan gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menindaklanjuti keputusan soal pemecatan. Purbo mengatakan hingga kini pihaknya tak mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai.
“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” tutur Purbo.
“Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” tambahnya.
Dilihat di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Kemudian turut tergugatnya adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten. Adapun petitum permohonan gugatan Tia sebagai berikut:
• Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I.
• Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024.
Sidang pertama gugatan Tia akan berlangsung pada Kamis (10/10). Dengan agenda memeriksa kelengkapan para pihak/legal standing.
Dipecat PDIP
PDIP memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan sebagai anggota DPR terpilih oleh Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan mulanya pada 13 Mei 2024 Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
“Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Boni maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara,” kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).