Jakarta –
Setelah MPR RI mencabut Tap MPR terkait presiden terdahulu, muncul (lagi) wacana agar Soeharto menjadi pahlawan nasional. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga mendapat usulan serupa. Apa saja syarat untuk menjadi pahlawan nasional? Bagaimana tata cara pengajuannya? Simak informasi di bawah ini.
Apa itu Gelar Pahlawan Nasional?
Aturan tentang gelar Pahlawan Nasional termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2009.
Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2009, Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 24 dan 25 UU No. 20 Tahun 2009, berikut adalah syarat agar seseorang menerima gelar Pahlawan Nasional.
1. Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
2. Syarat Khusus
- Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia
- Semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
3. Syarat Administrasi
- Rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
- Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional:
• Nama
• Tempat dan Tanggal Lahir
• Pendidikan
• Tempat dan Tanggal Meninggal
• Riwayat Perjuangan secara kronologis
• Biografi calon Pahlawan Nasional yang diusulkan:
• Pendahuluan
• Latar belakang berdasarkan pokok-pokok aktivitas situasi dan kondisi yang dihadapinya.
• Dilampirkan daftar kepustakaan.
• Ditulis dalam format karya akademik. - Hasil penelitian.
Jadi setelah membaca syarat-syarat gelar pahlawan nasional di atas, apakah menurut Anda Soeharto cocok dianugerahi gelar Pahlawan Nasional?
(kny/dnu)