Caleg terpilih yang kini dipecat keanggotaannya dari PDIP, Tia Rahmania mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. PDIP tak gentar menghadapi gugatan Tia Rahmania tersebut.
Untuk diketahui, Tia Rahmania sudah sempat ditetapkan jadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Tia adalah anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, meliputi daerah Lebak dan Pandeglang. Dia punya gelar akademis Master Psikologi. Pada 25 September Tia dipecat dari PDIP, digantikan oleh caleg Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih 2024-2029.
Kabar pemecatan Tia Rahmania datang dari salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Tia dipecat karena Tia berkasus penggelembungan suara. Tia dipermasalahkan oleh caleg PDIP lainnya, tidak lain dan tidak bukan adalah Bonnie Triyana. Gugatan Bonnei terhadap Tia dilayangkan ke Mahkamah Partai PDIP pada Mei 2024.
Bonnie mengatakan, awalnya dia menggugat delapan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I kepada Bawaslu Banten pada Mei 2024. Delapan PPK diputuskan terbukti bersalah menggelembungkan suara dan terkena sanksi administratif.
“Delapan PPT terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu,” ujar Bonnie Triyana, Kamis (26/9).
Setelah putusan Bawaslu itu, Bonnie melanjutkan sengketa ke Mahkamah Partai. Dia menyebut alasan menggugat ke Mahkamah Partai, karena dia dan Tia sama-sama caleg dari PDIP Dapil I Banten. Putusan Mahkamah Partai PDIP diketok bulan Agustus lalu. Putusan Mahkamah Partai dibawa ke Mahkamah Etik. Selanjutnya, PDIP memecat Tia.
Tia Rahmania Layangkan Gugatan ke PN Jakpus
Tia pun menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dilihat di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
“Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Udah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang,” kata kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Kemudian turut tergugatnya adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten. Sidang pertama gugatan Tia akan berlangsung pada Kamis (10/10). Agendanya adalah pemeriksaan kelengkapan para pihak/legal standing.
Purbo membantah anggapan bahwa kliennya melakukan penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI. Purbo mengaku kliennya belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.
“Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada masukkan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan sama Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini,” ucapnya.
PDIP siap hadapi gugatan Tia, simak di halaman berikut