Jakarta –
Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan gerakan cuti bersama gara-gara gaji dan tunjangan hakim tak naik selama 12 tahun. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta langkah cuti bersama massal itu tidak benar-benar dilakukan.
“Kalau mogok jangan sampai terjadi, itu nggak baik bagi integritas hakim sendiri, langkah yang baik dengan cara yang baik, melalui mekanisme kelembagaaan,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).
Meski demikian, Sahroni memahami apa yang menjadi keluhan para hakim di Indonesia. Menurutnya, secara logika memang pendapatan hakim di Indonesia terlampau kecil.
“Problem soal kesejahteraan hakim ini jelas menurut saya sudah sangat meresahkan. Secara logika, untuk pekerjaan yang perlu ilmu, tenaga, pikiran, dan keteguhan hati seperti hakim ini, gaji mereka bisa dibilang kecil,” ucapnya.
Selain itu, Bendum Partai NasDem ini juga menyebut kebobrokan hukum di Indonesia merupakan dampak dari kurangnya kesejahteraan hakim. Dia menyebut proses peradilan menjadi transaksional karena itu.
“Kurangnya kesejahteraan hakim ini yang menjadi sumber kebobrokan hukum di Indonesia. Di mana banyak oknum hakim yang bisa dengan mudah dibeli. Proses peradilan jadi sangat transaksional,” jelasnya.
“Jadi mengenai kesejahteraan dan kepantasan gaji hakim ini harus mulai didiskusikan dan diformat secara serius dan konkret,” lanjut dia.
Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan gerakan cuti bersama gara-gara gaji dan tunjangan hakim tak naik selama 12 tahun. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengatakan mereka akan melakukan cuti bersama serentak pada 7-11 Oktober 2024. Dia merasa kesejahteraan hakim terabaikan.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun,” ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan yang diterima, Jumat (27/9).
(maa/aud)