Jakarta –
Sekjen PKB Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB Ali Ahmad yang digantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Cak Udin mempertanyakan bisa bagaimana bisa Bawaslu menganulir keputusan yang sudah ditentukan lewat AD/ART Partai.
“Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?” kata Cak Udin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2024).
Cak Udin membenarkan pernyataan tersebut disematkan untuk gugatan Ali Ahmad yang dikabulkan Bawaslu RI. “Iya (terkait Ali Ahmad),” katanya.
Cak Udin menilai Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Ia berharap KPU tidak perlu mengubah keputusan terkait SK nomor 1349 tahun 2024.
“Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi caleg terpilih,” katanya.
Ia berharap KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu ketiga caleg terpilih itu, yakni Ach Ghufron Sirodj, M. lrsyad Yusuf, dan Ali Ahmad. Cak Udin berharap upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri dirampungkan dahulu.
“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Cak Udin.
PKB disebut akan memperjuangkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam. Ia menyebut partai tengah mempertimbangkan pengajuan surat keberatan dan memohon ke KPU hingga Presiden RI melalui Mensesneg tak melantik ketiga nama tersebut.
“Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024,” ujar Cak Udin.
“Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik,” imbuhnya.
Simak Video: Ahmad Ali Tetap Maju di Pilgub Sulteng Walau Tanpa Dukungan Nasdem
(dwr/maa)