Jakarta –
Polisi mengungkap penyelenggara diskusi di hotel Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan massa aksi yang melakukan pembubaran paksa sempat melakukan negosiasi. Namun muncul puluhan orang yang langsung melakukan aksi pembubaran paksa.
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024). Diketahui, massa yang menggelar aksi di luar hotel meminta agar diskusi disetop lantaran dinilai memecah belah bangsa. saat itu hasil negosiasi sepakat untuk diskusi dipercepat.
“Namun pada saat kegiatan pengamanan dilakukan, kami sempat juga bernegosiasi dengan penanggung jawab aksi unjuk rasa, dengan penanggung jawab kegiatan yang ada di dalam gedung. Di situ sudah bernegosiasi, dengan kesepakatan untuk bisa dipercepat kegiatan yang ada di dalam sehingga kita bisa untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa yang sedang berjalan,” kata Djati kepada wartawan, Minggu (29/9).
Meski demikian, saat itu muncul 10-15 orang dari pintu belakang hotel masuk ke acara diskusi. Pihak keamanan hotel sempat menghadang, namun mereka berhasil merangsek masuk.
“Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan hotel sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun, karena petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam,” ujarnya.
Saat itulah massa tersebut melakukan pembubaran paksa diskusi hingga merusak fasilitas yang ada di sana. Pihak kepolisian pun segera bergeser untuk melerai aksi ricuh-ricuh yang terjadi.
Pihak kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial FEK sebagai koordinator lapangan dan pria GW, JJ, LW, dan MDM. Dua orang di antaranya, FEK dan GW, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
“FEK ini sebagai koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku perusakan spanduk yang ada di dalam gedung dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yang menjadi korban, penganiayaan yang dilakukan oleh mereka,” jelasnya.
Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pelaku Ngaku Menyesal
Lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara kelima orang tersebut memastikan kliennya menyesal atas perbuatan tersebut.
“Klien kami menyadari bahwa tindakan mereka dalam membubarkan diskusi tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi berbagai pihak. Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar pengacara pelaku pembubaran, Gregorius Upi, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).
Dia juga mengklarifikasi soal interaksi antara kliennya dan polisi. Gestur cium tangan dan bersalaman yang tampak dalam video beredar merupakan bentuk kesopanan.
“Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia. Gestur-gestur tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya kolusi, kerja sama, atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi,” tuturnya.
Greg juga menegaskan tidak ada keterlibatan polisi atas pembubaran ini. Kliennya tidak menjalin kerja sama atau koordinasi dengan polisi.
“Tidak ada keterlibatan atau koordinasi dengan aparat kepolisian. Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apa pun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi pembubaran diskusi tersebut,” ungkapnya.
(rdp/rdp)