Polda Metro Jaya memulai penyelidikan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto. Alexander mengaku heran kenapa pertemuannya itu diusut.
“Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Nggak tahu kenapa dimunculkan lagi,” ujar Alexander Marwata saat dimintai tanggapan soal pengusutan kasus tersebut oleh polisi, Minggu (29/9/2024).
Dia mengatakan pertemuan dengan Eko dilakukan sebelum penyelidikan kasus dugaan korupsi Eko dimulai oleh KPK. Dia mengatakan belum ada perkara yang ditangani ketika pertemuan itu terjadi.
“Pertemuan sebelum ada sprinlidik. Jadi belum ada perkara,” ujar Alexander.
Dia mengatakan dirinya didampingi dua orang staf saat bertemu Eko. Dia juga mengatakan Pimpinan KPK lain sudah mengetahui pertemuan itu.
“Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya. Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu,” ujarnya.
Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023
Eko menjadi tersangka setelah gaya mewahnya viral di media sosial. KPK kemudian memeriksa Eko dan menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi. Eko kini telah divonis bersalah menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dan divonis 6 tahun penjara.
Kembali soal laporan terhadap Alexander, Polda Metro Jaya menyatakan akan mengusut tuntas kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Polda Metro telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus tersebut.
“Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9).
Sebanyak 17 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait aduan tersebut. Penyidik masih mencari dugaan tindak pidana dalam aduan tersebut. Salah satu yang diperiksa adalah Eko.
Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Terkait Perkara
Sebagai informasi, Pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan tersangka kasus korupsi. Berikut aturannya:
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pihak yang melanggar pasal 36 itu terancam hukuman 5 tahun penjara.