Bandar Lampung –
Remaja di Bandar Lampung berinisial ANP (17) ditangkap pihak kepolisian usai menyodomi bocah yang merupakan tetangganya sendiri. Ia melakukan perbuatannya karena dipengaruhi film-film porno.
Dilansir detikSumbagsel, Minggu (29/9/2024), peristiwa itu terjadi pada 19 September 2024 di kosan pelaku. Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan perbuatan ini terbongkar setelah pihak keluarga mengadukan peristiwa tersebut ke seorang Bhabinkamtibmas setempat.
“Bhabinkamtibmas kami mendapatkan laporan dari warga kemudian dilakukan penyelidikan dan pihak keluarga diminta untuk membuat laporan ke Polsek,” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat tinggalnya. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan ANP dikarenakan dipengaruhi film porno.
“Kemudian kami tangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku ini karena sering nonton film porno sehingga dia melampiaskan nafsunya ke korban yang masih berusaha 8 tahun. Korban ini tetangga dekatnya,” ungkapnya.
ANP dijerat dengan Pasal undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini
(isa/isa)