Jakarta –
Polisi menangkap tujuh orang pengedar obat keras heximer dan tramadol di Jakarta Pusat. Sebanyak 6.230 butir obat keras disita polisi dari ketujuh tersangka.
Ketujuh tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan secara masif kepada masyarakat umum yang melintas di Jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan hingga ke Pasar Proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 27-29 September 2024.
“Dari Operasi ini berhasil ditangkap sebanyak 7 pelaku pengedar dan pedagang atau penjual jalanan obat keras berbahaya masing-masing inisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Iver Manossoh dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Adapun barang bukti yang disita berupa 5.730 butir tramadol, 320 butir heximer, dan 180 butir trihex diamankan. Dari hasil pemeriksaan, penjualan menyasar terhadap warga yang berusia 20-30 tahun atau kendaraan yang melintas.
Sebagai informasi, heximer atau yang disebut pil kuning ini tergolong sebagai obat keras yang hanya bisa dibeli di apotek dengan resep dokter. Fungsinya adalah untuk mengurangi efek tremor yang biasa dialami pasien Parkinson.
“Adapun barang bukti obat keras berbahaya yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Jakarta Pusat dari 7 pelaku tersebut yaitu jenis Tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis heximer sebanyak 320 dan jenis Trihex sebanyak 180 butir,” jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa penjualan jalanan obat keras berbahaya sebagian besar menyasar warga berusia antara 20-30 tahun. Atau kelompok usia produktif yang melintas dengan kendaraan roda empat dan roda dua di TKP,” tambahnya.
Dia mengatakan beberapa pembeli sudah berlangganan membeli obat tersebut kepada pelaku. Dari hasil cek urine, ketujuh pelaku positif mengkonsumsi sabu, T sintetis, dan psikotropika.
“Di antara para pembeli terdapat beberapa orang yg sudah sering atau bahkan berlangganan membeli obat keras ini kepada para pelaku. Dari hasil cek urine, ke 7 pelaku positif mengkonsumsi sabu (meth), T sintetis dan beberapa di antaranya positif psikotropika,” tuturnya.
Imbas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas temuan positif penyalahgunaan sabu dan atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan .
Iver berharap operasi ini memberikan dampak positif terhadap situasi Kamtibmas di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja utamanya menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2024. Selain itu, operasi penegakan hukum yang kami laksanakan diharapkan dapat berdampak mengeliminir perilaku agresif kekerasan atau kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran.
“Yang akhir-akhir ini marak terjadi yang antara lain disebabkan faktor pengaruh obat keras berbahaya dan Narkotika. Dalam kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap 5 orang pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi gelap obat keras berbahaya.
“Dan kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat,” tambahnya.
(mea/mea)