Jakarta –
Polisi menumpulkan bukti-bukti terkait laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, LM (16). Hari ini, LM menjalani visum lanjutan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
“Mohon izin untuk hari ini update terbaru untuk putri dari NM diminta dokter RSCM kembali visum lanjutan. Hari ini sudah dilakukan visum lanjutan untuk putri dari NM di RSCM,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Dia mengatakan hasil visum sementara sudah keluar. Namun untuk mengobservasi dan membuat kesimpulan perlu dilakukan visum lanjutan.
“Iya kemarin sudah keluar visum sementara. Untuk mengobservasi dan buat kesimpulan harus diambil lebih banyak dari buktinya. Terutama di RSCM, oleh karena itu dari pihak rumah sakit meminta untuk visum lanjutan. Hari ini dilakukan oleh dokter terutama dari ahlinya,” jelasnya.
Dia mengatakan visum lanjutan itu untuk membuktikan terkait dugaan asusila yang dilakukan Vadel.
“Jadi yang dilaporkan oleh NM mengenai dugaan asusila. Kemudian yang dari dokter atau dari rumah sakit pihak ahlinya mengobservasi kemudian menyimpulkan, harus ada banyak bukti, nah itu yang sekarang visum tambahan untuk memperbanyak bukti yang ada,” tutupnya.
Polisi sebelumnya mengungkap soal laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.
“Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM, korban LMM, terlapor VAB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
“Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” kata jelasnya.
Dalam laporan tersebut, menurut Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.
“Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” katanya.
“Atas kejadian, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
(mea/mea)