Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan enam terpidana korupsi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK hari ini. Mereka hadir secara virtual.
“Saksi melalui daring (online), karena berstatus warga binaan,” kata jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Agung mengatakan ada dua saksi lain yang dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah mantan Anggota DPR Sukiman dan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza.
Berikut daftar terpidana korupsi yang dipanggil menjadi saksi di sidang pungli rutan KPK hari ini:
1. Stefanus Robin Pattuju (Eks Penyidik KPK terpidana kasus suap dari Azis Syamsuddin)
2. Budi Setiawan (Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Jawa Timur, terpidana kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim)
3. Abdul Latif (Mantan Bupati Bangkalan terpidana kasus suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan)
4. Arko Mulawan (Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Bupati BogorAde Yasin)
5. Edy Rahmat (Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Sulawesi Selatan, terpidana kasus suap dari terpidana kontraktor)
6. Abdul Gafur Mas’ud (Mantan Bupati Penajam Paser Utara terpidana kasus penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun2019-2021).
Dalam kasus ini, ada 15 mantan pegawai di Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli terhadap para tahanan. Praktik pungli terhadap para tahanan di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
(mib/haf)