Jakarta –
KPK memanggil 3 orang saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Namun 1 saksi yaitu Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) tidak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Terperiksa AT tidak hadir dan akan di-reschedule,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Tessa mengatakan AT tidak bisa hadir karena sedang proses pemulihan pasca-operasi. Meski begitu, Tessa belum merinci kapan penjadwalan ulang pemeriksaan AT.
“Dikarenakan yang bersangkutan sedang proses pemulihan paska operasi,” ucapnya.
Adapun 2 saksi yang hadiri pemanggilan hari ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan oleh para tenaga medis.
Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD, dan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020.
“Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (3/7).
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset dari para tersangka. Total ada delapan aset milik tersangka senilai Rp 30 miliar yang telah disita penyidik KPK pada Juni 2024.
(ial/fas)