Jakarta –
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam pembubaran diskusi di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin. Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apapun, entah itu mau membubarkan,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dikutip Senin (30/9/2024).
Polda Metro Jaya bersama Polres Jaksel dan Polsek Mampang Prapatan langsung turun mengamankan pelaku saat itu. Lima orang diamankan, salah satunya adalah koordinator aksi.
“Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan. Yang kedua GW, ini selaku aksi perusakan yang ada di dalam, kemudian JJ, ini masuk ke dalam, membubarkan sampai melakukan perusakan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam,” jelasnya.
Pelaku lain yang diamankan adalah LW. Perannya melakukan perusakan dan membubarkan acara diskusi di dalam hotel.
“Yang terakhir MDM, ini hampir sama yaitu membubarkan dan melakukan perusakan yang ada di dalam gedung,” ujarnya.
Djati mengatakan pihaknya juga melakukan investigasi internal. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada-tidaknya pelanggaran SOP oleh anggotanya.
“Kemudian selain itu juga, kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak,” tuturnya.
Dua Orang Jadi Tersangka
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari lima orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.
“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.
Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.
(mea/dhn)