Jakarta –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh caleg DPR dari PDIP Rahmad Handoyo dengan terlapor KPU RI. Bawaslu memerintahkan KPU RI menetapkan Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR RI.
Keputusan itu berdasarkan laporan nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 oleh pelapor Rahmad Handoyo. Bawaslu lantas menggelar sidang atau laporan tersebut.
Ketua Majelis Rahmat Bagja kemudian membacakan putusan atas laporan tersebut pada Senin (30/9). Dalam putusannya, KPU diperintahkan menetapkan Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan,” kata Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu seperti dilihat dari situs resmi Bawaslu, Selasa (1/10/2024).
Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memerintahkan terlapor menyatakan pelapor memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Rahmad merupakan caleg DPR RI dari Dapil Jateng V.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor atas nama Rahmad Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dar mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR.
“Memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2024.
Sebagai informasi, Rahmad Handoyo pada pokoknya menyatakan adanya peristiwa penggantian calon terpilih anggota DPR Rl dari PDIP atas nama Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tanpa dilakukan konfirmasi terlebih dahulu. Pelapor mengaku tidak mengetahui pemberhentiannya dari PDIP dan mengaku ada perubahan dalam perolehan suara yang didapatnya.
Rahmad Handoyo Dipecat PDIP
Sebelumnya, PDIP mengambil keputusan untuk mengganti Rahmad Handoyo di dapil Jawa Tengah V. Rahmad Handoyo diputuskan PDIP untuk digantikan Didik Haryadi yang memperoleh suara sah 74.750. Rahmad Handoyo diganti karena juga dipecat oleh PDIP.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian keterangan KPU.
Selain Rahmad Handoyo, nasib serupa juga dialami oleh Tia Rahmania. Dia juga dipecat oleh PDIP dan digantikan dari anggota DPR terpilih.
(maa/haf)