Jakarta –
Penipuan atau scamming kini juga terjadi dalam transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency. Lalu, apa yang dapat dilakukan korban jika mengalami penipuan uang kripto?
Berikut pertanyaan pembaca sebagaimana dikirim lewat surat elektronik ke detik’s Advocate:
Dear Redaksi
Saya langsung saja di triwulan ke dua tahun 2024 saya mengalami penipuan dengan total hampir mencapai Rp 1,2 miliar terkait dengan adanya investasi kripto. Di mana kontrak sebagai landasannya mereka untuk mengikat dan konsultan sebagai mentor untuk membimbing jalannya trading.
Singkat cerita saya sudah menyelesaikan 7 kali transaksi dan harusnya sudah dilakukan pencairan. Akan tetapi dari konsultan masih banyak lagi variable tambahan sehingga saya bilang ini scam.
Sewaktu saya tahu kalau itu scam saya drop, frustasi dan putus asa karena hampir utang bank sebanyak Rp 1 miliar. Di mana aset saya sebagai jaminan. Saya sudah melapor sana-sini dan belum ada jawaban konkrit.
Bahkan saya mencoba membuat channel YouTube dengan tujuan unek-unek dari saya itu saya lampiaskan semua ke channel saya. Bahkan semua bukti transfer saya share di situ.
Dan ternyata korban yang sama seperti saya banyak sekali yang menghubungi saya. Sehingga saya membuat WA Group untuk tempat atau wadah para korban saling menguatkan dan me-follow up apa yang harus kami lakukan.
Kami di WA Group korban kurang lebih 70 orang. Belum lagi korban yang belum masuk group. Kerugian apabila disummary-kan sampai di mana email ini dikirim estimasi lebih dari Rp 30 miliar.
Demikian dan Terima kasih
Salam.,
Dipta
JAWABAN/TANGGAPAN
Terima kasih atas email dan informasinya. Kami berharap masalah Anda segera selesai.
Atas masalah yang anda alami, scam merupakan istilah yang menggambarkan skema penipuan untuk mendapatkan uang/barang/data dari korban sasarannya. Pada era teknologi modern, scam merupakan upaya untuk mendapatkan sejumlah dana dan keuntungan sebesar-besarnya bagi pelaku tindakan ini dengan melakukan penipuan secara terorganisasi.
Pelaku scam dapat dijerat dengan beberapa pasal seperti di bawah ini:
Pertama, dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyi pasal itu adalah:
Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ketiga, pelaku juga bisa dikenakan UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena diduga melibatkan jaringan internasional, maka para pelaku dapat dikenai UU TPPU. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r juncto. Pasal 3 UU TPPU bahwa salah satu hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Pada prinsipnya saudara dapat mengupayakan hak saudara dengan cara mengumpulkan bukti, chat, akun pelaku, transaksi, transfer dan sebagainya. Saudara dapat juga meminta ke bank tempat saudara mengirimkan uang untuk meminta print out rekening koran serta memberikan tanda transaksi saudara kepada pelaku.
Selain itu, untuk mencegah hal tersebut terjadi kepada korban lainnya, laporkan rekening dan nomor yang digunakan pelaku ke website cekrekening.id dan aduannomor.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo). Setelahnya saudara dapat membuat laporan ke kantor polisi tempat saudara berdomisili. Bila nilainya sudah sangat besar, laporan bisa juga dibuat langsung ke Mabes Polri.
Kepada pembaca lainnya, kami berharap untuk lebih hati-hati bila mendapatkan tawaran investasi dengan nilai keuntungan sangat besar. Khususnya yang menawarkan lewat media sosial. Hal itu seperti ditandai dengan bunga di atas kewajaran. Bentuknya bisa tawaran investasi, melakukan like/dislike di sosial media, kripto, perjanjian usaha dan sebagainya. Sebaiknya riset terlebih dahulu lebih banyak terkait investasi yang akan ditanamkan.
Salam
Fitrah Bukhari (Advokat pada Fitrah Bukhari and Partners/Founder @advokatkonstitusi) dan Tim Pengasuh detik’s Advocate
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)