Jakarta –
Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 polisi yang berjaga saat ada aksi pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Kompolnas menyebut langkah tepat telah dilakukan jika Propam memeriksa internal.
“Simultan Propam periksa internal untuk dugaan pelanggaran terhadap anggota dan Reskrim periksa para tersangka dugaan tindak pidana. Itu langkah yang tepat,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Senin (30/9/2024).
Poengky menyebut aksi kekerasan di salah satu hotel di Kemang itu melanggar kebebasan berkumpul, berekspresi, dan menyatakan pendapat. Dia minta Polisi mengusut tuntas kasus ini.
“Sangat mengejutkan setelah 26 tahun Reformasi, ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia. Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya.
Selain itu, dia pun menyoroti soal adanya polisi yang bertugas menjaga keamanan di lokasi kejadian. Dia berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya mengevaluasi internal.
“Bid Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap upaya antisipasi Kepolisian yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu disķusi. Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Evaluasi untuk Jamin Keamanan
Pemeriksaan oleh Bidang Propam ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi ke depan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjamin keamanan masyarakat.
“Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa. Yang jelas ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan kamtibmas,” paparnya.
Ia menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana SOP yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Polda Metro Jaya sendiri akan melakukan audit internal terkait hal ini.
“Di sisi lain, tentunya Polda Metro Jaya atau kami juga melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas, para komandan lapangan dari mulai perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian kapolsek dan kapolres itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak. Siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” bebernya.
“Terkait pembubaran di Grand Kemang itu juga dilakukan audit internal kepada petugas yang melakukan tugas pengamanan di lokasi,” tambahnya
(aik/idn)