Meita Irianty (37) alias Tata Irianty bakal segera diadili terkait kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI). Polisi telah melengkapi berkas perkara Meita dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Selasa, 1 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama Meita Irianty alias Tata, binti Erlan Pujiono, dari penyidik Polres Metro Depok, dimana sebelumnya terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Meita dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cilodong, Depok. Saat ini, Jaksa tengah melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Selanjutnya terhadap tersangka Meita Irianty, dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di rutan Cilodong. Kemudian JPU akan mempersiapkan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan,” ucapnya.
Dia mengatakan Meita disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sekilas Kasus Meita Irianty
Polisi menetapkan Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, sebagai tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan bayi 8 bulan. Polisi menyebut motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.
“Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).
Polisi mengatakan Meita mengaku kesal karena kedua korban rewel dan nakal. Hal itulah yang mengawali Meita melakukan kekerasan.
“Maka, jadi sehingga pelaku ini nampak melakukan kekerasan terhadap korban. (Berawal dari anak rewel jadi kesal) Berdasarkan penuturannya begitu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Meita dikenai UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: