Depok –
Polres Metro Depok mengusut dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun dengan terlapor seorang anggota DPRD Depok, Jawa Barat. Ketua DPRD Depok Terpilih, Ade Supriyatna menyerahkan penanganan kasus ke pihak kepolisian.
“(Rapat membahas soal anggota DPRD yang bersangkutan) Belum ya, karena alat kelengkapan yang menangani hal tersebut, (yakni) Badan Kehormatan kan juga belum terbentuk gitu ya. Kita masih di pimpinan sementara. Jadi sampai saat ini kita serahkan penyelesaiannya ke ranah hukum ya, ke kepolisian,” kata Ade saat dihubungi wartawan, Selasa (1/10/2024).
Ade menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Untuk, menindaklanjuti atau memastikan adanya kasus tersebut.
“Saya lihat juga kemarin sudah muncul juga di media bahwa Polres Depok akan menindaklanjuti. Apakah ini memang kasusnya benar terjadi atau bagaimana, itu kita serahkan ke aparat penegak hukum aja gitu,” jelasnya.
Dia mengatakan apabila kasus tersebut benar, diduga pelaku berpotensi kena kode etik. Ancaman pelanggaran kode etik adalah hukuman pergantian posisi di DPRD.
“Iya (DPRD mengikuti keputusan kepolisian). Di kode etik kita kalau misalnya dia sudah terdakwa gitu ya, atau bahkan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, itu bisa ada proses untuk tindak lanjut. Apakah penggantian antar waktu dari partai yang bersangkutan atau yang lain gitu,” jelasnya.
Dia mengatakan jajaran DPRD lainnya sudah mengetahui terkait kasus tersebut. Namun, DPRD saat ini mengikuti perkembangan kasus di Polres terkait kejelasan kasus tersebut.
“Sudah (DPRD lainnya mengetahui kasus ini). Kita sekarang sedang mengikuti perkembangan kasusnya di Polres ya. Mudah-mudahan ada kejelasan apakah memang benar-benar atau hanya sebatas hal lain gitu kita ikuti terus gitu,” jelasnya.
Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan anak berusia 15 tahun. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Ya informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross check dulu,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9).
Dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (12/7), pukul 19.30 WIB. Pencabulan terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.
“Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” katanya.
Korban sendiri mengenal pelaku setelah dikenalkan oleh orang tuanya. Saat itu ibu korban mengenalkan korban kepada terlapor dengan maksud untuk dicarikan sekolah.
“Kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada pelaku, diperkenalkan. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah, tapi ini kan masih dalami, apakah benar nanti kita cek lagi,” jelasnya.
“Kalau orang tuanya (korban) ini diduga tim sukses ya, tim suksesnya dari si terduga pelaku,” tambahnya.
(dnu/dnu)