Depok –
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan Yoga Prasetyo (24) bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil), AH. Yoga dihukum 2 tahun 4 bulan penjara.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Yoga Prasetyo bin Suryono (24), terdakwa penipuan terhadap AH, seorang taruna Akademi Militer Magelang, dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/10/2024).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (30/9). Majelis hakim yang diketuai Lola Oktavia menyatakan Yoga bersalah dan terbukti secara sah melakukan penipuan.
“Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lola Oktavia, serta anggota Nartilona dan Mathilda Chrystina Katarina. Yoga Prasetyo dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan penipuan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut pada sidang tanggal 30 September 2024,” jelasnya.
JPU sebelumnya menuntut Yoga dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan, Dera menyatakan puas dengan hasil sidang.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yang sejalan dengan bukti-bukti yang kami ajukan, terutama terkait barang bukti elektronik yang digunakan terdakwa dalam aksi penipuannya,” tutur Dera.
Dalam persidangan, jaksa telah menunjukkan bukti-bukti berupa email dan akun iCloud yang digunakan terdakwa melakukan penipuan. Beberapa dokumen dan foto yang tersimpan di akun tersebut digunakan untuk mengelabui korban.
“Terkait barang bukti tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menyita dan memusnahkan akun email dan iCloud milik terdakwa,” tutupnya.
Sebelumnya, Yoga diadili atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil), AH. Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera mengatakan Yoga dituntut 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus tersebut.
(haf/haf)