Rumah mewah di kawasan Kota Serang ternyata menjadi lokasi pabrik narkoba jenis PCC. Berikut adalah sederet fakta mengenai rumah tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar jumpa pers mengumumkan temuan ini di Serang, Banten, Rabu (2/9/2024).
Terungkaplah ke muka publik fakta-fakta mengenai barang berbahaya ini. Para tersangka yang terlibat pabrik narkoba ini juga dipampang ke muka publik. Berikut adalah fakta-faktanya:
1. Awal pengungkapan: Paket mencurigakan
Kecurigaan aparat BNN berawal dari adanya paket mencurigakan yang terdeteksi pada Jumat (27/9) pekan lalu. Ada 16 karung paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Usut punya usut, isi paket-paket itu adalah narkoba jenis PCC.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960 ribu butir pil putih,” kata Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN RI, Aldrin MP Hutabarat.
2. Lokasi rumah mewah
Rumah mewah yang menjadi pabrik narkoba ini ada di RT 14/RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kota Serang, Provinsi Banten. Aktivitas di dalam rumah mewah ini susah terpantau dari luar. Ketua RT bernama Akhmad punya kesan soal rumah mewah ini sebagai rumah yang tertutup.
“Nggak ada, tertutup,” kata Akhmad di lingkungan tersebut, Senin (30/9) lalu.
BNN RI menggerebek rumah mewah di Kota Serang, Banten, yang diduga jadi tempat produksi narkotika. Penyidik masih mengembangkan kasus setelah penggerebekan. (Bahtiaar R/detikcom)
|
3. Memproduksi pil PCC dan lain-lain
Narkoba yang diproduksi di rumah mewah tersebut dalah pil PCC, singkatan dari Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol. Selain itu, rumah mewah ini juga memproduksi tramadol dan trihexphenidyl.
Ternyata, rumah ini sudah memproduksi narkoba sejak Juli 2024. Diperkirakan, sudah jutaan pil PCC dihasilkan dari rumah ini.
4. Jumlah pil PCC ratusan ribu butir
Jumlah pil PCC yang diamankan dari rumah ini ada 971 ribu butir. Tak hanya itu saja, ada deretan bahan obat lain yang juga melimpah. Berikut rinciannya.
– Serbuk parasetamol: 1,4 juta gram
– Serbuk kafein: 427 ribu gram
– Microcrystalline cellulose: 310 ribu gram
– Serbuk laktosa: 25 ribu gram
– Tramadol: 75 ribu gram
– Tablet Trihexphenidyl kuning: 2.729.500 butir
– Serbuk Magnesium stearat: 659.400 gram
– Serbuk PCC dan tablet: 19.400 gram
– Povidone: 50 ribu gram
Aparat juga menyita mesin cetak tablet otomatis sebanyak dua unit. Kapasitas produksi mesin ini mencapai 2 ribu butir sampai 15 ribu butir per satu jam. Nilai mesin ini adalah ratusan juta rupiah.
Halaman selanjutnya, 10 orang tersangka terancam hukuman mati: