Jakarta –
Jaksa bakal menghadirkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan. Hal itu disampaikan jaksa ke majelis hakim dalam persidangan Helena.
“Satu lagi Yang Mulia, mohon izin. Hari Senin itu kebetulan para terdakwanya yang ada di sini, itu digunakan untuk jadi saksi, untuk perkara Harvey Moeis,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
“Yang mana?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
“Yang untuk Harvey Moeis, Helena,” jawab jaksa.
Jaksa mengatakan terdakwa lain dalam sidang ini yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, akan dihadirkan sebagai saksi untuk tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani.
“Kemudian Pak Riza, Pak Emil dan Pak MB Gunawan untun PNS, klaster PNS,” kata jaksa.
Helena dkk akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain di kasus dugaan korupsi timah dalam persidangan pada Senin (7/10) depan.
“Hari?” tanya hakim.
“Hari Senin juga,” jawab jaksa.
Sebagai informasi, duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan. Sementara, Harvey Moeis diadili dalam satu persidangan bersama Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
“Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Simak juga Video ‘Pihak Harvey Moeis Sebut Keterangan 5 Saksi di Sidang Ringankan Posisinya’:
(mib/azh)