Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Penyitaan itu dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor milik PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan penyitaan itu dilakukan pada waktu yang berbeda.
Penyitaan pertama dilakukan Selasa (1/10/2024) di Menara Palma, Jakarta Selatan. Dari situ penyidik menyita uang tunai senilai Rp 63,7 miliar yang terdiri dari pecahan 100 ribu dan mata uang dolar Singapura.
“Dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan uang tunai dengan lembaran Rp 100 ribu sejumlah Rp 40 miliar yang ada di dalam 9 koper yang ada di depan kita,” kata Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).
“Selain daripada itu juga ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 2 juta. Bila dijumlah total, dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah 63,7 miliar sekitar itu, tapi kita lihat kursnya yang hari ini,” sambungnya.
Sedangkan penggeledahan kedua, jelas Qohar, dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada hari ini. Dari situ, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dollar hingga yen.
“Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000,” ucap Qohar.
Adapun total dalam dua penggeledahan itu penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sebanyak Rp372 miliar.
“Estimasi perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan kedua,” tambahnya.
Lebih jauh, Qohar mengatakan uang ratusan miliar itu nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kegiatan usaha perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu. Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
(ond/dek)