Serang –
Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima pelaku komplotan pencurian dan pembunuhan terhadap sopir truk. Polisi menyebut para pelaku terancam hukuman mati.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan kelima pelaku yang ditangkap inisial, FR (51), BN (53), RR (56), HD (33) dan WH (33). Didik mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada, Sabtu (21/9) kemarin di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77.
Didik mengungkapkan awalnya pelaku FR dan BN pura-pura menumpang mobil truk yang dikemudikan korban. Setiba di lokasi, kedua pelaku langsung melakukan pembunuhan dengan menusuk korban.
“Di tengah perjalanan tepatnya di KM 77 Tol Merak-Jakarta, salah satu pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan untuk buang air kecil, kemudian ketika sopir lengah, salah satu pelaku membekap sopir menggunakan kain sarung pada bagian mulut, dan salah satu pelaku yang pura-pura buang air kecil naik kembali ke dalam mobil truk, dan para pelaku langsung menusuk sopir menggunakan pisau secara bergantian dan mengenai tubuh bagian leher serta dada sopir,” kata Didik dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (2/10/2024).
Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku membuang mayat korban di pinggir jalan. Tak hanya itu, kedua pelaku juga membawa mobil truk korban yang mengangkut 35.000 kilogram gula pasir kristal. Menurut Didik gula itu kemudian dijual oleh pelaku H, kepada pelaku lainnya RR dan WH.
“Selanjutnya para pelaku membawa truk yang mengangkut gula kristal putih merk rose brand sebanyak 700 sak dengan berat sekitar 35.000 kilogram, dengan tujuan untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya,” tambahnya.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menambahkan dua dari lima pelaku ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap. Dian mengatakan polisi masih terus memburu empat pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut,” katanya.
Dian mengatakan para pelaku diduga melakukan aksi pembunuhan itu dengan terencana. Dian menyatakan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutupnya.
(azh/azh)