Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap karyawan di sebuah perusahaan game art dan animasi ‘BS’ di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi telah menemukan titik terang keberadaan pelaku, yaitu bos, wanita berinisial CL di luar negeri.
“Kita terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Terakhir diduga yang bersangkutan pergi dari Indonesia menuju Hongkong,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (1/10/2024).
Diketahui, CL merupakan warga negara Hongkong. Saat ini penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk memburu pelaku.
“Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Divhubinter Polri untuk memburu terduga pelaku,” ujarnya.
Temukan Bukti Penting
Polisi mengaku mendapatkan bukti penting dalam kasus tersebut. Bukti penting itu diberikan korban berinisial CS.
Bukti tersebut akan dipakai polisi sebagai tambahan bahan penyelidikan kasus yang terjadi di perusahaan yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), itu.
“Kita masih mendalami kasus tersebut. Hari ini korban memberikan bukti penting kepada pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).
Polisi belum menjelaskan detail bukti penting yang diterima dari korban CS. Penyidik masih mendalami bukti penting tersebut
Pengakuan Korban Ditampar-Lembur Tak Dibayar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus sebelumnya mengatakan korban bernama CS mendapatkan tindakan kekerasan selama 2022-2024.
“Berdasarkan keterangan korban CS, terjadinya kasus kekerasan yang dialami oleh korban CS itu sejak tahun 2022 sampai bulan Agustus 2024. TKP di Brandoville Studios,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Selasa (17/9).
Kepada polisi, CS mengaku dianiaya dengan cara pipinya ditampar. Korban juga mengalami kekerasan verbal hingga psikis selama dua tahun tersebut.
“Berdasarkan keterangan korban hasil pemeriksaan, korban mengalami kekerasan penamparan terhadap korban di pipi, pengancaman, dan kekerasan verbal dan kekerasan psikis,” ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.