Jakarta –
Polisi telah memeriksa 31 orang pelajar di Jakarta Pusat yang sebelumnya diamankan lantaran diduga hendak melakukan aksi tawuran. Terkini, lima orang pelajar di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Susatyo mengatakan empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena kepemilikan senjata tajam. Sementara itu, tersangka YP (16) dijerat pasal berlapis lantaran menyiramkan air keras kepada anggota Polri Bripda FAA.
“Salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit. Dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut: Pasal 355 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 1 KUHP,” ujarnya.
Susatyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memerangi aksi kenakalan remaja, khususnya tawuran. Dia mengatakan pihaknya akan menindak para pelaku sesuai dengan aturan yang ada.
“Polisi berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama agar anak-anak tidak terlibat dalam aksi tawuran. Senjata tajam seperti stik golf, cobek, dan anak panah yang diamankan dari pelaku, menunjukkan kesiapan mereka untuk berbuat kekerasan,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebanyak 31 orang remaja tersebut diamankan pada Senin, 30 September 2024, malam. Pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya perkumpulan remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran.
Polisi turut mengamankan 17 buah celurit, petasan, dan dua botol air keras. Polisi juga menyita 25 ponsel milik para pelajar serta 20 sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi mereka.
(wnv/mea)