Jakarta –
Suami inisial BK (70) diduga bunuh diri setelah menusuk istrinya, RB (60) dalam rumahnya di Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan labfor ditemukan sidik jari di gagang pisau yang identik dengan DNA BK.
“Dari hasil pemeriksaan labfor, ditemukan ada sidik jari yang identik dengan DNA suaminya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada detikcom, Kamis (3/10/2024).
Diduga kuat, suami menusuk istrinya dengan pisau tersebut lalu melakukan bunuh diri. Di TKP sendiri, ditemukan ada 2 pisau yang berada di dekat jasad suami.
“DNA suami ada di 2 pisau tersebut,” imbuhnya.
Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, menyampaikan bahwa korban istri ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan korban suami ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.
“Ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat jasad BK (suami). Untuk korban perempuan mengalami sebanyak 42 luka tusukan terbuka dan untuk korban BK terdapat 8 luka tusukan terbuka di bagian perut,” ujar Irfan.
Motif Suami Bunuh Istri Lalu Bunuh Diri
Polisi mengungkap BK bunuh diri usai membunuh istrinya, RB. Ketidakharmonisan rumah tangga menjadi motif suami bunuh istri lalu bunuh diri.
“Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Zain mengungkapkan hal ini berdasarkan keterangan ahli psikologi forensik. Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Nathanael EJ Sumampouw dalam keterangannya kepada polisi mengungkapkan BK memiliki kondisi psikologis yang negatif.
Kondisi psikologis negatif inilah yang kemudian melatarbelakangi pembunuhan terhadap RB hingga ia bunuh diri. Sementara itu, Zain menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, BK juga diketahui memiliki permasalahan kesehatan.
“Suaminya punya permasalahan kesehatan, di situ juga kita temukan beberapa obat-obatan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, BK dinyatakan diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, karena dalam hal ini BK juga meninggal dunia, sehingga penyidikan dihentikan.
“Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku (BK) meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana,” imbuh Zain.
(mei/dhn)