Jakarta –
Kartu nikah adalah salah satu dokumen pelengkap status pernikahan untuk masyarakat Indonesia. Bimas Islam Kemenag RI menginformasikan cara membuat kartu nikah digital untuk pernikahan yang diselenggarakan sebelum dan sesudah tahun 2020.
Apa bedanya? Simak ulasan di bawah ini.
Dikutip dari laman Instagram Bimas Islam, berikut perbedaan dalam proses pembuatan kartu nikah digital bagi pernikahan sebelum tahun 2020 dan setelah 2020.
1. Cara membuat kartu nikah digital untuk pernikahan sebelum 2020
- Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah asli/fotokopi
- Petugas KUA akan memasukkan data pasangan pengantin ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH)
- Lalu, kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail yang telah didaftarkan melalui SIMKAH dalam bentuk tautan atau link.
2. Cara membuat kartu nikah digital untuk pernikahan tahun 2020 dan setelahnya
- Scan QR Code di buku nikah
- Nantinya, akan muncul kartu nikah digital.
Ciri-ciri Kartu Nikah
Kartu nikah merupakan dokumen pelengkap yang mudah dibawa kemana-mana layaknya e-KTP dan terintegrasi dalam SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) berbasis web. Berikut ciri-ciri kartu nikah.
- Bentuknya menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.
- Kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP. Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.
- Isi kartu nikah:
– Foto sendiri dan pasangan
– QR code yang jika di scan akan memunculkan informasi lengkap tentang status pernikahan, nama lengkap sendiri beserta pasangan dan tanggal pernikahan. - Kartu nikah untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya yang membutuhkan bukti status pernikahan resmi dengan pasangan.
Cara Daftar Nikah Online via SIMKAH Kemenag
Berikut cara daftar nikah secara online melalui SIMKAH Kemenag.
1. Langkah Pertama
- Buka situs SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu Masuk/Daftar
- Apabila sudah mendaftar dan mempunyai akun, Anda bisa langsung masuk atau login
- Kemudian, Anda akan diarahkan ke menu dashboard area
- Lalu, lengkapi data diri Anda.
2. Langkah Kedua
- Pilih menu “Daftar Nikah” pada dashboard area
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
- Segera lakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah. Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah.
- Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah.
3. Langkah Ketiga
- Selanjutnya adalah pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
(kny/imk)